Regsosek untuk Integrasi Program Perlindungan Sosial

Regsosek untuk Integrasi Program Perlindungan Sosial
Petugas BPS sedang mendata warga yang berhak menerima bantuan. Foto: Dok. BPS

jpnn.com, JAKARTA - Program dan kebijakan pengentasan kemiskinan telah diterapkan, tetapi, belum juga menuai hasil sesuai harapan. Salah satu penyebabnya ialah basis data yang kurang baik.

Setiap kementerian lembaga menelurkan program kegiatan yang berbeda menggunakan basis data yang dikelola secara terpisah.

Mekanisme pemutakhiran data dijalankan tanpa kontrol kualitas yang jelas, sehingga masih ditemukan data yang tidak update.

Penyaluran bantuan sosial kerap menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Sebab, masih ditemukan exclusion dan inclusion error pada basis data sasaran.

Ada kelompok sasaran yang tidak mendapatkan bantuan, atau kelompok kaya yang masih tercantum pada basis data sasaran.

Untuk itu, pemerintah menginisiasi reformasi sistem perlindungan sosial, yang dimulai melalui pendataan awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Margo Yuwono menyatakan bahwa pihaknya mendapat amanat untuk melaksanakan pendataan awal Regsosek pada 15 Oktober hingga 14 November 2022.

Rancangan kegiatan Regsosek sudah dirintis Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sejak 2020 lalu. Dimulai dengan pengembangan konsep basis data dan mekanisme pendataan, dan pada 2021 Bappenas telah melakukan ujicoba di 95 desa/kelurahan.

Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) untuk pemutakhiran data perlindungan sosial agar bantuan tepat sasaran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News