Regulasi Bantuan Likuiditas BMR Masih Terganjal
Rabu, 16 Juni 2010 – 17:04 WIB
JAKARTA- Kementerian Perumahan Rakyat telah merampungkan draft regulasi tentang pelaksanaan program bantuan likuiditas bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Sayangnya, regulasi dalam bentuk Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat (Permenpera) tak bisa segera dilaksanakan. Alasannya, ketentuan pemberian likuditas itu masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK). “Draft Permenpera sudah disiapkan, termasuk good governance-nya. Program fasilitas likuiditas ini setidaknya sudah harus dilaksanakan pada awal Juli mendatang,” tandasnya.
"Semangat kami, Permenpera ini segera ditetapkan, agar MBR bisa menikmati bantuan uang muka untuk perumahan. Namun PMK belum ada, jadi kita harus menunggu," kata Deputi Menpera Bidang Pembiayaan Tito Murbaintoro menjawab pertanyaan JPNN.
Baca Juga:
Perlunya PMK dari Menkeu ini, jelas Tito, untuk mengatur pengalokasian dana fasilitas likuiditas di kalangan perbankan. Sedangkan Permenpera akan mengatur pelaksanaan program tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA- Kementerian Perumahan Rakyat telah merampungkan draft regulasi tentang pelaksanaan program bantuan likuiditas bagi masyarakat berpenghasilan
BERITA TERKAIT
- Soal Warung Madura, Menkop Bilang Begini
- Bea Cukai dan Pemda di Sleman & Sulsel Bersinergi Dukung Program Pemanfaatan DBHCHT
- Proteksi Penting Dimiliki, Ini Kriteria Asuransi Penyakit Kritis Terbaik
- RUPST 2024, Bank Raya Rombak Susunan Dewan Komisaris dan Direksi, Ini Daftar Namanya
- Corsec BTN Temui Para Demonstran yang Memaksa Masuk ke Kantor Pusat
- Natural Wood Jepara Penuhi Kebutuhan Furnitur Kafe