Regulasi Bantuan Likuiditas BMR Masih Terganjal
Rabu, 16 Juni 2010 – 17:04 WIB
Kemenpera bersama dengan sejumlah pihak dari kalangan perbankan nasional dan beberapa Bank Pembangunan Daerah (BPD) juga akan membahas berapa dana subsidi yang perlu dibayar untuk tahun anggaran 2009 dan saat masa transisi, dalam waktu dekat. Dengan demikian, dapat diketahui berapa jumlah anggaran yang harus dialokasikan oleh Kemenpera dalam pelaksanaan fasilitas likuiditas.
Baca Juga:
“Untuk masa transisi akan dibayar dengan alokasi anggaran Tahun Anggaran 2010 sejumlah Rp 416 miliar. Sebelum fasilitas likuiditas berjalan efektif, maka skim pembiayaan lama masih tetap berlaku,” pungkasnya.(esy/jpnn)
JAKARTA- Kementerian Perumahan Rakyat telah merampungkan draft regulasi tentang pelaksanaan program bantuan likuiditas bagi masyarakat berpenghasilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Warung Madura, Menkop Bilang Begini
- Bea Cukai dan Pemda di Sleman & Sulsel Bersinergi Dukung Program Pemanfaatan DBHCHT
- Proteksi Penting Dimiliki, Ini Kriteria Asuransi Penyakit Kritis Terbaik
- RUPST 2024, Bank Raya Rombak Susunan Dewan Komisaris dan Direksi, Ini Daftar Namanya
- Corsec BTN Temui Para Demonstran yang Memaksa Masuk ke Kantor Pusat
- Natural Wood Jepara Penuhi Kebutuhan Furnitur Kafe