Regulasi Baru Industri Perasuransian Wujudkan Stabilitas dan Kepercayaan di Tahun 2025

UU P2SK mengatur bahwa Pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan, di antaranya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (Third Party Liability/TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.
Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat sekaligus mendorong perilaku berkendara yang lebih bertanggung jawab.
Ketentuan teknis terkait program ini akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang harus diterbitkan paling lambat dua tahun sejak UU P2SK diundangkan.
Dengan berbagai inisiatif dalam UU P2SK, diharapkan industri perasuransian mampu menghadapi tantangan global, memperkuat kepercayaan masyarakat, dan menciptakan sistem keuangan yang lebih stabil dan inklusif.
Regulasi ini menjadi fondasi penting untuk memastikan keberlanjutan dan pertumbuhan sektor keuangan di Indonesia. (rhs/jpnn)
Indonesia Re mengadakan webinar untuk mengulas lebih dalam mengenai regulasi baru Industri Perasuransian Nasional.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- SLIK OJK Alat Bantu Bagi Bank, Bukan Penghambat Penyaluran Kredit
- Direktur Pegadaian Dinilai Berhasil Membangun Layanan Bank Emas
- Begini Kunci Jasindo Mencetak Kinerja Positif dan Perluas Pasar Asuransi
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Wujudkan Kepedulian Sosial, Asuransi Jasindo Salurkan Bantuan Sarana Prasarana
- Pentingnya Memiliki Asuransi Syariah dalam Manajemen Risiko & Melindungi Aset Kekayaan