Regulasi DJPK Pembebanan Pajak Rokok Elektrik Dinilai Memberatkan
Jumat, 19 Januari 2024 – 09:39 WIB

Arvindo, PPEI, dan Akvindo menyesalkan regulasi DJPK yang dinilai memberatkan pelaku UMKM. Foto: source for JPNN
"Di Indonesia kebijakan yang berjalan malah selalu tidak berpihak pada UMKM dan kesehatan masyarakat," tuturnya.
Pajak rokok elektrik dinilai kurang tepat jika mengutip UU Kesehatan terkait tingkat bahayanya, seperti pada UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 Pasal 149 ayat (4). (jlo/jpnn)
Arvindo, PPEI, dan Akvindo menyesalkan regulasi DJPK yang dinilai memberatkan pelaku UMKM.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Jonathan Frizzy Mangkir pada Pemeriksaan Kedua Terkait Dugaan Vape Mengandung Obat Keras
- Artis Inisial JF dalam Kasus Vape Ilegal ternyata Jonathan Frizzy, Ini Statusnya
- Artis JF Diperiksa Terkait Dugaan Kasus Vape Etomidate Ilegal
- Pemkot Pekanbaru Terapkan Larangan Merokok di Lokasi-lokasi Ini
- Riset Terbaru, Vape Efektif Bantu Perokok Beralih dari Kebiasaan Merokok
- ARVINDO Minta Perlindungan Pemerintah untuk Segmen Open System