Regulasi Makin Sedikit, Tingkat Korupsi Kian Rendah

Regulasi Makin Sedikit, Tingkat Korupsi Kian Rendah
Kepala BKPM Thomas Lembong (kiri), Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Hukum dan Regulasi Melli Darsa (tengah), Profesor Harvard Law School Amerika Serikat Matthew Stephenson (kanan). Foto: Adrianto/Indopos/JPNN

Wakil ketua umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Bidang Hukum dan Regulasi itu menambahkan, pengendalian korupsi juga harus konsisten dan berkelanjutan.

Apalagi, hampir semua negara pernah mengalami masa korupsi akut.

Tidak terkecuali negara maju dengan tingkat korupsi rendah seperti Swedia, Norwegia, dan Finlandia.

“Tidak ada satu senjata pemungkas untuk memberantas korupsi di negara mana pun. Semua pihak harus bekerja dan bergerak bersama-sama dan pemerintah memiliki peranan penting untuk menggerakkan mereka,” ujar Melli.

Di sisi lain, pakar hukum dari Harvard Law School Matthew Stephenson menjelaskan, pemberantasan dan penanggulangan korupsi tidak memiliki metode khusus yang tetap dan saklek.

Sebab, setiap negara memiliki cara pandang terhadap korupsi yang berbeda-beda dan juga pendekatan budaya yang tak bisa diseragamkan.

Namun, menurut Stephenson, pemerintah perlu menjadikan praktik melawan korupsi sebagai prioritas utama jika ingin mencapai pembangunan berkelanjutan (sustainable development).

Stephenson menambahkan, masyarakat bisa turut andil dalam pemberantasan korupsi di suatu negara.

Pembangunan sistem dilakukan melalui pengelolaan meritokrasi jabatan (bebas nepotisme), penyederhanaan birokrasi dan regulasi, serta keberadaan KPK

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News