Regulasi Pajak Bea Masuk Permudah Beli Barang dari Luar Negeri

Regulasi Pajak Bea Masuk Permudah Beli Barang dari Luar Negeri
Ilustrasi Jastip alias Jasa Titipan. Foto : Pixabay/edit by JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Perusahaan layanan jasa titip (jastip) menyambut baik langkah pemerintah dalam menurunkan tarif pajak bea masuk barang. Salah satunya titipbeliin.com.

Bayu Sutrisno, Head of Marketing titipbeliin.com berharap, hal tersebut akan makin mempermudah masyarakat membeli barang dari luar negeri dengan tarif bea masuk murah. Selain itu juga dapat menurunkan angka penyelundupan barang ke Indonesia lantaran pajak bea masuk yang tinggi.

“Sebagai perusahaan jasa titip yang legal, kami pasti akan mengikuti regulasi pemerintah di mana dengan regulasi pajak 17,5 persen hal ini tidak terlalu berpengaruh, karena nilai rata-rata transaksi kami yang ada di kisaran USD 75 malah jadi lebih murah,” kata Bayu, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/1).

Bayu mengatakan, pihaknya juga menyediakan kalkulator untuk memudahkan customer menghitung seberapa besar pajak yang akan dikenakan. “Ada pajak semuanya jelas di awal dan sekali bayar semuanya diurus oleh tim titipbeliin,” kata dia.

Selain itu, titipbeliin akan menghadirkan layanan baru end to end titipkirim mulai Februari 2020. Ini merupakan solusi untuk UKM yang ingin impor semi-finished goods, mesin atau produk apapun buat kebutuhan usahanya dari berbagai negara produsen seperti Tiongkok, Amerika, Inggris, Korea, dan Singapura.

Sebelumnya, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No 199 tentang turunnya nilai bea masuk akan mulai diberlakukan pada awal Februari nanti.(mg7/jpnn)

Perusahaan layanan jasa titip (jastip) menyambut baik langkah pemerintah dalam menurunkan tarif pajak bea masuk barang.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News