Regulasi Penyelesaian Honorer Disusun, Pentolan K2 Teknis Administrasi: Pakai Hati Nurani!
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah pusat dan asosiasi pemda akan menyusun regulasi penyelesaian honorer.
Salah satu poin yang akan diatur adalah masalah anggaran.
Pentolan K2 dari Kabupaten Kerinci Yosi Novalmi meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).Azwar Anas dalam menyusun regulasi sebaiknya menggunakan hati nurani.
"Jangan ada lagi aturan yang merugikan honorer K2 teknis administrasi," kata Yosi kepada JPNN.com, Sabtu (21/1).
Kalaupun ada pengajuan formasinya, Yosi meminta jangan sampai jabatan yang ada di PermenPAN-RB Nomor 76 Tahun 2022 tidak diakomodir. Kalau ada yang tidak terakomodir bagaimana masalah honorer bisa selesai.
Dia menyebutkan di Kabupaten Kerinci tidak membuka formasi PPPK 2022 untuk jabatan pemadam kebakaran, padahal daerah-daerah lain ada untuk jabatan tersebut. Akibatnya mereka terpaksa hanya jadi penonton.
"Harapan kami pemerintah pusat menekan pemerintah daerah agar jangan membatasi formasi (jabatan, red).dalam perekrutan PPPK, karena acuannya sudah ada di PermenPAN-RB 76/2022," tegas Yosi.
Selain itu, harus ada prioritas untuk honorer K2 yang sudah lama mengabdi. Dia mencontohkan, honorer K2 teknis administrasi di Dinas Pemadam Kebakaran.
Regulasi penyelesaian honorer disusun, pentolan K2 teknis administrasi minta pemerintah menggunakan hati nurrani
- Pemkab Ini Berkomitmen Tak Ada Pemecatan PPPK di Tengah Masa Kontrak
- Pemkab Cianjur Buka Rekrutmen CPNS 2027? Begini Kata Akos Koswara
- 5 Berita Terpopuler: Solusi untuk PPPK Gaji Dibiayai APBN dan Pengalihan P3K PW, Harus Konsisten, Dibuktikan
- Bayang-bayang Menyeramkan Tetap Mengikuti PPPK dan P3K Paruh Waktu
- Jumlah PNS Mengempis, Lebih Banyak PPPK Paruh Waktu, Lowongan CPNS Belum Pasti
- Bu Rini: Gaji Dibiayai APBN dan Pengalihan P3K PW ke PPPK Jadi Solusi
JPNN.com




