Regulasi Tak Bersahabat, Investasi Ketenagalistrikan Lesu
Senin, 23 April 2018 – 23:00 WIB
Berikutnya, Permen No.48 Tahun 2017 tentang pengawasan pengusahaan sektor energi dan sumber daya mineral. Utamanya, pasal 11 ayat 1 sampai 3 terkait pengalihan saham sebelum commercial operation date.
"Kemudian juga Permen No.50 Tahun 2017 tentang pemanfaatan sumber energi baru terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik," pungkas Rizal. (fat/jpnn)
Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) menilai, KESDM mulai realistis melihat investasi di ketenagalistrikan saat ini tak lagi kondusif
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Kejagung Dinilai Tepat dalam Menetapkan Tersangka Korupsi Timah
- Strategi Rocketindo Mendampingi Merek Asing ke Pasar Indonesia
- Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik, ENTREV & ESDM Kolaborasi dalam Program Konversi Gratis
- Anies Ingin Lindungi UMKM Lewat Berbagai Regulasi Pasar
- Anies: Perlu Regulasi Khusus untuk Membangun Daerah Kepulauan
- Pakar Dukung Langkah Kementan Mempermudah Regulasi Terkait Pengambilan Pupuk Subsidi