Rekam E-KTP, Petugas Datangi Sekolah
Kamis, 16 Mei 2013 – 07:03 WIB
MEDAN-Masyarakat luar daerah dan bukan tinggal di Kota Medan, tapi belum melakukan perekaman KTP Elektronik (e-KTP), bisa melakukan rekam e-KTP di Kota Medan, dan tak perlu susah payah untuk kembali ke daearahnya. Mereka bisa melakukan perekaman e-KTP tersebut di seluruh kantor camat di Kota Medan.
"Walaupun bukan warga kita, misalnya mahasiswa luar kota tapi kos di Medan atau pekerja dari perantauan, atau sedang berada di Medan, bisa melakukan perekaman e-KTP di kantor camat di Kota Medan. Syaratnya, cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) lama sebagai tanda bukti. Tapi, KTP-nya harus berwarna biru, bukan yang kuning. Sebab, di KTP biru sudah ada nomor induk, sedangkan yang kuning belum ada," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan Muslim Harahap kepada Sumut Pos (Grup JPNN), Rabu (15/6).
Meskipun sudah direkam, lanjut Muslim, e-KTP warga luar tersebut tidak akan diterbitkan Pemko Medan, tapi diterbitkan pemerintah daerah asalnya sendiri. Sebab, data yang direkam tersebut akan dikirim ke daerah asal warga tersebut.
"Kita hanya bantu melakukan perekaman saja, setelah itu datanya kita kirim ke daerah asalnya. Nah, e-KTP-nya juga akan dikeluarkan daerah asalnya," tambahnya.
MEDAN-Masyarakat luar daerah dan bukan tinggal di Kota Medan, tapi belum melakukan perekaman KTP Elektronik (e-KTP), bisa melakukan rekam e-KTP di
BERITA TERKAIT
- Di Hadapan Peserta SSDN Lemhanas, Pj Gubernur Sumsel Paparkan Program Prioritas 2024
- Bekasi Bentuk Sukarelawan Perlindungan Anak dan Perempuan
- Keracunan Nasi Boks, Puluhan Warga Cisureuh Sukabumi Harus Dirawat
- Pesan Ali Baham untuk 105 PPPK Nakes: Jangan Berpikir Tugasnya Sementara Lalu Minta Pindah
- Sosok Inspiratif Jessica Simorangkir, Polwan Jago Karate dengan Segudang Prestasi
- Modus Minta Uang, Wanita di Palembang Mencuri Pakaian di Jemuran