Rekaman Saksi Kaji Sebut Nama Ketua MK

Rekaman Saksi Kaji Sebut Nama Ketua MK
Pasangan cagub-cawagub Jatim, Sukarwo (tengah) - Syaifullah Yusuf (kiri) dan penasehat hukumnya, usai mengikuti sidang lanjutan perselisihan Pilkada Jawa Timur, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (25/11). Foto : RAKA DENNY/JAWAPOS
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mengadakan sidang sengketa pilkada Jatim, Selasa (25/11). Sidang keempat itu hanya butuh waktu sekitar 30 menit. Seperti diduga sebelumnya, putusan hakim masih belum diketok, ditunda hingga minggu depan.

Menariknya, dalam sidang kemarin, hakim MK masih memperdengarkan bukti rekaman pihak pemohon, yakni pasangan Kaji (Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono). Padahal, kesimpulan telah disampaikan masing-masing pihak kepada hakim MK.

Pemohon, termohon (Komisi Pemilihan Umum/KPU Jatim), dan pihak terkait (pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf/ Karsa) telah menyerahkan materi kesimpulan pagi sebelum sidang.

’’Menurut kami, sidang kali ini unik. Sebab, sidang masih memutar ulang rekaman percakapan antara saksi pemohon dengan seorang kepala desa (kepala Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, Red). Padahal, kami telah menyampaikan kesimpulan. Harusnya hakim langsung memberikan putusan setelah kesimpulan diserahkan,’’ ujar Trimoelja D. Soerjadi, kuasa hukum Karsa, usai sidang sengketa pilkada Jatim di gedung MK.

Kuasa hukum termohon, Fahmi Bachmid, juga mengaku heran atas pemutaran ulang rekaman tersebut. ’’Ini fenomena menarik. Kesimpulan sudah disampaikan, tapi masih ada sidang yang memutar ulang rekaman dari pihak pemohon,’’ ungkapnya usai sidang.

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mengadakan sidang sengketa pilkada Jatim, Selasa (25/11). Sidang keempat itu hanya butuh waktu sekitar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News