Rekanan Depnakertrans Diganjar 3 Tahun
Jumat, 17 Juli 2009 – 18:40 WIB
JAKARTA -- Pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) menjatuhkan hukuman selama 3 tahun penjara dan denda senilai Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Direktur PT Mulindo Agung Trikarsa, Mulyono Subroto, Jumat (17/7). Mulyono terbukti memperkaya diri dalam kasus korupsi pengembangan sistem pelatihan dan pemagangan di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans).
Selain hukuman badan, hakim Tipikor diketuai Muefri juga mewajibkan bagi Mulyono untuk membayar uang pengganti Rp 1,314 miliar, yang juga nilai kerugian negara dari kasus ini. Proyek yang ditangani perusahaan milik Mulyono selaku rekanan Depnakertrans, terdiri atas pengadaan alat bengkel dan ketrampilan di 12 lokasi Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) senilai Rp 4,98 miliar dan proyek peningkatan fasilitas mesin di UPTD Palembang dan Pekanbaru sebesar Rp 8,48 miliar.
Baca Juga:
Kedua program kerja di Depnakertrans itu dibiayai anggaran belanja tambahan Daftar Isian Proyek (DIP) dan Daftar Isian Kegiatan Suplemen (DIKS) tahun 2004 pada Ditjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (Binapendagri). Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Mulyono agar dihukum selama 4 tahun berikut dikenai kewajiban membayar denda Rp 200 juta.
Meski lebih rendah, Mulyono lewat pengacaranya Berlian Pandiangan mengaku tak puas. Menurut dia, PT Mulindo sudah sah karena berdasarkan perintah Menakertrans saat itu Fahmi Idris. "Mestinya tidak ada uang pengganti, karena Rp 1,3 miliar itu memang keuntungan 10% yang sudah sewajarnya diterima perusahaan rekanan," kata Berlian. (pra/JPNN)
JAKARTA -- Pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) menjatuhkan hukuman selama 3 tahun penjara dan denda senilai Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Jumlah Honorer Bertumpuk, 3 Janji Menteri Anas Ditunggu, Pengangkatan jadi PPPK 2024 Kapan?
- Hobi Naik Gunung? Dokter Ratih Berbagi Kiat Terhindar dari Keram Perut Saat Haid
- BMKG Sebut Gempa Bumi di Garut tak Berpotensi Tsunami
- Syukuri Hasil Pemilu 2024, Petinggi Partai Golkar Tunaikan Ibadah Umrah
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024