Rekening Dibekukan PPATK, FPI: Kejahatan apa yang Kami Lakukan?
Rabu, 06 Januari 2021 – 14:59 WIB
Sebelumnya, PPATK mengaku telah membekukan rekening milik ormas terlarang itu pada 30 Desember 2020.
Juru Bicara PPATK M Natsir Kongah menyatakan, lembaganya berwenang membekukan aktivitas rekening FPI.
Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
"PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening Front Pembela Islam (FPI) berikut afiliasinya," kata Natsir dalam keterangannya yang diterima JPNN.COM, Selasa (5/1). (cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Front Pembela Islam (FPI) mempertanyakan sikap PPATK yang membekukan rekening mereka.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Aset Kripto di LHKPN 2 Pejabat Bidang Keuangan Mencurigakan, KPK Bergerak
- Menko Polhukam Buka Data soal Judi Online di Indonesia, Jangan Kaget
- 5 Tuntutan 3 Ormas Islam, Nomor 2 Meminta 8 Hakim MK Tobat
- Kadinkes Sumut Ditahan Jaksa terkait Korupsi APD Rp 24 Miliar
- Kaca Spion
- KPK & Bawaslu Diminta Usut Dugaan Korupsi Pembelian Jet Tempur Bekas untuk Pendanaan Kampanye