Rekening Dibekukan PPATK, FPI: Kejahatan apa yang Kami Lakukan?

Rekening Dibekukan PPATK, FPI: Kejahatan apa yang Kami Lakukan?
Front Pembela Islam. Foto: Dok. FPI

Sebelumnya, PPATK mengaku telah membekukan rekening milik ormas terlarang itu pada 30 Desember 2020.

Juru Bicara PPATK M Natsir Kongah menyatakan, lembaganya berwenang membekukan aktivitas rekening FPI.

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. 

"PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening Front Pembela Islam (FPI) berikut afiliasinya," kata Natsir dalam keterangannya yang diterima JPNN.COM, Selasa (5/1). (cuy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Front Pembela Islam (FPI) mempertanyakan sikap PPATK yang membekukan rekening mereka.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News