Rekening Dibekukan PPATK, FPI: Kejahatan apa yang Kami Lakukan?
jpnn.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membekukan rekening Front Pembela Islam (FPI) setelah ormas itu dinyatakan terlarang.
Pembekuan ini juga dilakukan karena dana yang ada di rekening FPI dicurigai bagian dari tindak pidana.
Kuasa hukum FPI Aziz Yanuar pun mempertanyakan kejahatan apa yang sudah diperbuat sehingga PPATK membekukan rekening FPI.
“Kejahatan dan korupsi apa yang dilakukan FPI?," tanya Aziz ketika dihubungi JPNN.com, Rabu (6/1).
Menurut Aziz, segala tuduhan yang disampaikan pihak pemerintah kepada FPI hanya kecurigaan tanpa ada bukti.
“Semuanya hanya kecurigaan yang tidak bisa dibuktikan dengan hukum positif dan kekuatan hukum mengikat atas tindak pidana yang dimaksud,” kata Aziz.
Aziz menyebut bahwa kecurigaan yang berujung pada pembekuan rekening FPI adalah bentuk otoriter pemerintah yang mengabaikan asas legalitas.
“Ini juga mengabaikan asas presumption of innocence,” tegas Aziz.
Front Pembela Islam (FPI) mempertanyakan sikap PPATK yang membekukan rekening mereka.
- Kadinkes Sumut Ditahan Jaksa terkait Korupsi APD Rp 24 Miliar
- Kaca Spion
- KPK & Bawaslu Diminta Usut Dugaan Korupsi Pembelian Jet Tempur Bekas untuk Pendanaan Kampanye
- Soroti Dugaan Peleburan Emas Ilegal oleh PT Antam, Sahroni: Ngeri Banget
- AMPK Desak Polisi Periksa Pejabat Negara yang Tak Laporkan LHKPN
- PSI Minta PPATK Transparan soal Aliran Dana dari Luar Negeri ke 21 Parpol