Reklamasi Dimoratorium, KPK Tetap Lanjutkan Proses Hukum
jpnn.com - JAKARTA - Keputusan pemerintah menghentikan reklamasi Teluk Jakarta tak berpengaruh pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah mengusut suap pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pembuatan pulau oleh pengembang kelas kakap itu. Sebab, KPK tetap meneruskan penyidikan kasus suapnya.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, lembaga antirasuah itu tetap mengusut kasus suap yang telah menyeret tiga orang sebagai tersangka itu "Tidak ada pengaruhnya, proses di KPK tetap berjalan," kata Yuyuk di KPK, Rabu (20/4).
Menurutnya, KPK menghormati sikap pemerintah yang melakukan moratorium reklamasi. Sebab, hal itu memang menjadi kewenangan pemerintahan.
Yuyuk menambahkan, KPK tidak akan mencampuri moratorium itu. Lembaga antirasuah tetap fokus pada pemeriksaan saksi suap reklamasi.
"Ada moratorium kita hormati. Tapi penyidikan tetap terjadi," katanya.(boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Honorer Tendik Tercecer Minta Ikut Seleksi PPPK 2024, Pakai Data Dapodik
- Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah Usai, Majelis Hakim Putuskan Pemilik Asli
- Pemeriksa Pajak Diduga Melanggar Dasar Hukum Tata Cara Pemeriksaan
- Selamat, 12 Alumnus Akpol Bhara Daksa Masuki Purnabakti Tanpa Cacat
- Seluruh Honorer di Database BKN Diusulkan jadi PPPK 2024, Semoga Mulus
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK Belum Tentu Juni, Piye to?