Rekomendasi Rembuknas Pendidikan 2019, Lengkap

Rekomendasi Rembuknas Pendidikan 2019, Lengkap
Mendikbud Muhadjir Effendy di Forum Rembuknas Pendidikan. Foto: Esy/JPNN.com

Kelompok II dengan topik sistem zonasi pendidikan yang terbagi ke dalam sub topik Perluasan Akses Pendidikan, Percepatan Pemerataan Kualitas Pendidikan, dan Peningkatan Tata Kelola Pendidikan. Sebanyak enam rekomendasi yang dihasilkan oleh kelompok ini, sebagai berikut: (1) Diperlukan pemahaman tujuan dan strategi yang sama tentang tata kelola pendidikan berbasis zonasi antara Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat, (2) Diperlukan kesepakatan bersama antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri. Kesepakatan ini untuk tata kelola berbasis zonasi, dan pengintegrasian data kependudukan melalui NIK dengan data siswa melalui NISN dalam rangka optimalisasi sistem zonasi, (3) Pelaksanaan PPDB harus ditempuh dengan tiga jalur, yaitu jalur zonasi (sebesar 90%), jalur prestasi (5%) dan jalur perpindahan orang tua (5%).

Jalur ini mendukung faktor-faktor tertentu dari peserta didik yaitu perkembangan anak sesuai dengan usianya, kondisi dan peran serta orang tua, dan prestasi siswa untuk membuka ruang anak saling berkompetisi secara akademik.

Selanjutnya, (4) Sejalan dengan tujuan pemerataan kualitas pendidikan melalui zonasi, maka Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah perlu melakukan:
• Pemetaan dan redistribusi guru yang berkompeten dan berkualitas agar dapat merata dalam setiap zona;
• Peningkatan kualitas guru di seluruh daerah di setiap zona;
• Pemenuhan dan perbaikan sarana prasarana sekolah; dan
• Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan 8 Standar Nasional
Pendidikan (SNP) oleh Pemerintah Daerah, (5) Dalam rangka pemetaan mutu pendidikan, baik Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat harus memiliki informasi valid terkait data pemetaan mutu agar tindak lanjut untuk pemerataan kualitas pendidikan dari pemetaan tersebut dapat dilaksanakan secara maksimal dan terpantau.

(6) Pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran pendidikan minimal 20% dari APBD (non-transfer daerah) yang dapat dimanfaatkan guna peningkatan mutu pendidikan serta memberikan bantuan afirmasi bagi peserta didik yang tidak mampu.

Kelompok III dengan topik Revitalisasi Vokasi, terbagi ke dalam tiga sub topik, yaitu pengembangan sertifikasi kompetensi, penguatan kerja sama dengan Dunia Usaha Dunia Industri (DUDI), penguatan kewirausahaan (entrepreneurship),_ penuntasan peta jalan revitalisasi vokasi provinsi. Kelompok ini menghasilkan rekomendasi sebagai berikut: (1) Penuntasan kekurangan lisensi untuk skema sesuai kompetensi keahlian pada 840 LSP-P1 SMK terlisensi oleh BNSP pada tahun 2019 dan penambahan 360 LSP-P1 SMK terlisensi baru oleh BNSP, (2) Harmonisasi sistem sertifikasi BNSP dengan DUDI untuk pengakuan sertifikasi, (3) Harmonisasi sistem sertifikasi antara SMK, SMA-LB, Paket C Vokasi, serta lembaga kursus dan pelatihan, (4) Perluasan jejaring kerja LSP-P1 SMK dengan SMK yang memiliki kompetensi  keahlian sejenis.

(5) Sinkronisasi sertifikasi uji kompetensi untuk lembaga pendidikan formal dan nonformal melalui Komite Nasional Kualifikasi Indonesia; (6) Pemenuhan jumlah dan kualitas asesor dan Tempat Uji Kompetensi (TUK).

(7) Integrasi sistem informasi LSP; (8) Mempercepat terbitnya peraturan tentang insentif bagi DUDI yang membantu pengembangan pendidikan dan pelatihan vokasi; (9) Mendorong instruktur dari industri ke lembaga pendidikan dan pelatihan vokasi; (10) Realisasi program usulan dari DUDI tentang pemanfaatan tenaga kerja pensiun dari DUDI sebagai instruktur SMK, dan parent company, (11) Mendorong pendirian kelas industry, (12) Membuat payung hukum agar setiap perusahaan dapat memberikan CSR kepada lembaga pendidikan (SMK atau lembaga kursus) dari keuntungan Perusahaan.

(13) Mendorong SMK menjadi sekolah pencetak wirausaha, (14) Memantapkan core skills dalam kurikulum SMK dan kursus dalam bidang kewirausahaan antara lain literasi dasar, kemampuan analisis berbagai informasi, strategi bisnis, keberanian menangkap peluang bisnis.

(15) Mengembangkan program inkubasi bisnis untuk melahirkan wirausahawan baru melalui pembinaan kreativitas dan pengembangan ide baru yang inovatif baik secara mandiri maupun kerjasama secara sistematik dengan DUDI, (16) Meningkatkan kapabilitas guru/instruktur dalam kewirausahaan dan guru tamu dari kalangan wirausaha.

Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) 2019 menghasilkan sejumlah rekomendasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News