Rekonstruksi Pembunuhan Guru TK di Lombok Barat, Ini Fakta yang Terungkap

Lalu, kata Kadek, dalam rekonstruksi itu kejadian pemukulan terhadap korban diperagakan pada adegan 12 dan 13.
Pelaku melakukan pemukulan terhadap korban dengan tangan kosong.
Dari hasil olah TKP, Kadek mengakui pihaknya juga menemukan adanya bekas rambut, dan titik di dinding tempat kepala korban dibenturkan oleh pelaku.
“Karena ada bekas darah,” tegasnya.
Kadek menambahkan berdasar pengakuan pelaku, saat itu korban ditinggalkannya dalam keadaan pingsan. Untuk menutupi kejadian itu, lanjut dia, pelaku mengunci pintu rumah korban.
"Setelah tiga hari keluarga datang untuk menengok korban, kebetulan keluarganya punya kunci cadangan, dan menemukan korban sudah terkapar di kamar mandi," pungkasnya.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (mcr38/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Rekonstruksi pembunuhan guru TK di Lombok Barat, ini sejumlah fakta yang terungkap.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Edi Suryansyah
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Prabowo Bakal Digitalisasi Sekolah, Siswa Bisa Belajar Dari Layar Televisi
- Mendikdasmen Sebut Janji Presiden Prabowo kepada Guru Sudah Terealisasi, Apa Saja?
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Peringati Hari Pendidikan Nasional, Ribuan Siswa & Guru Menanam Sayuran di Sekolah