Rekonstruksi Perkara: Ada Adegan Ihsan Yunus dan Tersangka Temui Pejabat Kemensos

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperagakan adegan Ihsan Yunus menemui pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) saat gelar rekonstruksi perkara pada Senin (1/2).
Hal ini dilakukan KPK dalam rangka melihat secara utuh kejadian dalam perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020.
Dari pantauan, pada sesi pertama rekonstruksi, KPK melakukan reka ulang di ruangan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam Kementerian Sosial (PSKBA Kemensos) Syafii Nasution.
Dalam reka ulang itu, penyidik menggunakan pengenal atas nama Ihsan Yunus.
Penyidik KPK memeragakan Ihsan merupakan politikus PDIP yang menemui pejabat Kemensos itu diduga pada Februari 2020.
Pertemuan itu juga dihadiri oleh mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso, yang sudah menjadi tersangka dalam kasus ini.
Rencananya, penyidik KPK menggelar rekonstruksi kasus dengan 15 adegan secara berurutan.
KPK sendiri sempat mengagendakan pemeriksaan sebagai saksi untuk mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Ihsan Yunus pada Rabu (27/1) lalu.
Namun surat pemanggilan tersebut belum tersampaikan langsung, sehingga KPK akan menjadwalkan ulang terhadap Ihsan Yunus. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperagakan adegan Ihsan Yunus menemui pejabat Kementerian Sosial, di mana Ihsan ditemani oleh seorang tersangka saat menghadap.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas