Kasus Nurhadi Memukul Petugas Rutan KPK Dilimpahkan ke Polres Jaksel
jpnn.com, JAKARTA - Kasus dugaan pemukulan oleh eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi terhadap petugas di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Sebelumnya, kasus tersebut ditangani oleh Polsek Metro Setiabudi.
Kapolsek Metro Setiabudi AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan pelimpahan kasus tersebut sesuai permintaan dari Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian Samma.
"Tadi Kasat Reskrim minta begitu ke saya. Polres meminta kami melimpahkan kasusnya," ungkap Yogen saat dikonfirmasi, Senin (1/2).
AKBP Yogen memastikan tidak ada alasan khusus terkait pelimpahan kasus tersebut dari Polsek Setiabudi ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Nggak ada (alasan khusus), ini hal yang biasa kok," ucap Yogen.
Dalam kasus ini, Polsek Setiabudi telah memeriksa tiga orang saksi termasuk pelapor.
"Saksi yang sudah kami periksa dua orang, plus saksi korban," ujarnya.
Kasus dugaan pemukulan oleh eks Sekretaris MA Nurhadi terhadap petugas Rutan KPK dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
- KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungutan Liar di Rutan
- Pimpinan KPK Laporkan Albertina Ho ke Dewas
- Pj Gubernur Sumsel Dukung Pencegahan Korupsi lewat 2 Hal Ini
- Aset Kripto di LHKPN 2 Pejabat Bidang Keuangan Mencurigakan, KPK Bergerak
- KPK Endus Petugas Keuangan yang Punya Aset Kripto Miliaran Rupiah
- KPK Cecar Dirut EKI Satrio Wibowo soal Pengadaan APD Covid-19