Rektor ITK Prof Budi Santoso Harus Diproses Hukum, Surat Ini Bisa Menguatkan Alat Bukti

Rektor ITK Prof Budi Santoso Harus Diproses Hukum, Surat Ini Bisa Menguatkan Alat Bukti
Ketua LBH Pelita Umat sekaligus Ketua Eksekutif BPH KSHUMI Chandra Purna Irawan. Foto: source fo JPNN

Menurut ketua eksekutif BPH KSHUMI itu, di dalam surat biasanya terdapat dasar pertimbangan atas keputusan pemberhentian tersebut.

"Untuk memperkuat, aparat penegak hukum dapat meminta keterangan ahli dari Kemendikbudristek untuk mengetahui dasar pertimbangan atau dalil atas dikeluarkan keputusan tersebut," terangnya.

Chandra menegaskan untuk menghentikan laju rasisme, siapa pun yang melakukan ujaran atau tindakan dugaan rasisme, alangkah bijaknya proses hukum diupayakan agar tercipta ketertiban umum.

"Jika ada klarifikasi atau sanksi administrasi tidak dapat menggugurkan atas dugaan tindak pidana karena deliknya telah selesai saat dia mengunggah ketengah publik," ucapnya.

Baca Juga: Rektor ITK Diberhentikan Sebagai Reviewer LPDP, Fahira Idris Bilang Begini

Sebelumnya, Chandra melalui pendapat hukumnya mengatakan klarifikasi Prof Budi justru makin menguatkan alat bukti, yaitu berupa pengakuan/keterangan; screenshot; saksi; serta keterangan ahli hukum sudah cukup banyak memberikan pernyataan atas tulisan tersebut.

"Berdasarkan hal tersebut sudah lebih dari cukup aparat penegak hukum untuk memproses," kata Chandra Purna Irawan. (fat/jpnn)

Chandra Purna Irawan menilai surat Kemendikbudristek ini bisa menguatkan alat bukti untuk proses hukum Rektor ITK Prof Budi Santoso Purwokartiko.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News