Rektor UI Didesak Mundur, Kemendikbudristek Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Desakan berbagai kalangan agar Prof Ari Kuncoro mundur dari jabatannya sebagai rektor Universitas Indonesia (UI) makin gencar.
Apalagi, Kuncoro disebut-sebut menjabat wakil komisaris di salah satu bank BUMN.
Menanggapi desakan itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan tidak bisa mengintervensi UI.
Sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum (PTN BH), UI memiliki hak prerogatif.
"UI sebagai PTN BH maka kebijakan umum universitas tidak bisa diintervensi Kemendikbudristek," kata Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbudristek Nizam kepada jpnn.com, Selasa (28/6).
Dia menambahkan, pengangkatan dan pemberhentian rektor, pengawasan, pengendalian umum atas pengelolaan universitas merupakan kewenangan majelis wali amanat (MWA) UI.
Tentunya, kata Prof Nizam, nantinya MWA yang bisa memberikan keputusan tentang hal tersebut. Apakah menyalahi statuta atau tidak.
Desakan agar rektor mundur dipicu oleh sikap rektorat yang memanggil Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI atas unggahan di medsos yang isinya mengkritisi Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Desakan berbagai kalangan agar Prof Ari Kuncoro mundur dari jabatannya sebagai Rektor UI makin gencar. Apa kata Kemendikbudristek?
- Buwas Curiga, Penghapusan Pramuka dari Ekskul jadi Upaya Melemahkan Indonesia
- Kemendikbudristek & Go Study China Berkolaborasi, Dirjen Kiki: Harus Saling Mendukung
- Kemendikbudristek Siap Suguhkan Konser Musikal 'Memeluk Mimpi-Mimpi'
- 8 Siswa Fatih & TNA Bilingual School Melaju ke OSN Provinsi
- 5 Berita Terpopuler: Geser Menggeser Guru Honorer, Pembukaan Seleksi PNS 2024 & PPPK Molor, Waspada!
- Geser Menggeser Guru Honorer Dalam Penempatan PPPK Masih Terjadi, Kemendikbudristek Diminta Bertindak