Rektor UIN Yogyakarta Dorong Kasus Penendang Sesajen di Semeru Dihentikan, Ini Alasannya
jpnn.com, YOGYAKARTA - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Profesor Al Makin berharap proses hukum terhadap Hadfana Firdaus, penendang sesajen di Gunung Semeru yang telah ditetapkan menjadi tersangka itu dihentikan.
"Saya menyerukan agar segera proses hukum ini sebaiknya dihentikan dan sebaiknya kita maafkan," kata Al Makin saat konferensi pers di Kampus UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Jumat (14/1).
Menurut Al Makin, dibandingkan kasus yang menjerat Hadfana Firdaus, banyak pelanggaran lain yang lebih berat terkait dengan kaum minoritas, tetapi tidak masuk ke ranah hukum.
"Banyak sekali kasus yang lebih berat. Saya sendiri punya datanya yang lengkap, pelanggaran rumah ibadah, pelanggaran kepada minoritas, pembakaran, tidak semuanya masuk ranah hukum," bebernya.
Data pelanggaran itu ia dapatkan saat masih menjadi peneliti keragaman hampir di seluruh wilayah di Indonesia.
Mulai dengan meneliti kelompok minoritas pengikut Lia Eden, Gafatar, Ahmadiyah, hingga kelompok-kelompok aliran kepercayaan.
"Banyak sekali dari kelompok-kelompok minoritas itu menderita karena kita sendiri dan ternyata itu tidak semuanya masuk pengadilan," ungkap Al Makin.
Karena itu, menurutnya sangat tidak adil jika hanya seorang saja yang telah mengaku khilaf kemudian diproses hukum.
Rektor UIN Yogyakarta Al Makin membeberkan alasan agar kasus penendang sesajen di Semeru dihentikan
- Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah, Pj Wali Kota Tanjungpinang Terancam 8 Tahun Penjara
- Ada 3 Proyektil di Jasad Wanita yang Tewas dengan Luka Tembak di Kapuas Hulu
- Sematkan Status Tersangka, KPK Takkan Biarkan Bupati Sidoarjo Kabur ke Luar Negeri
- Bea Cukai-Bareskrim Bongkar Pabrik Ekstasi di Sunter, 4 Tersangka Diringkus, 2 Masuk DPO
- 3 Tersangka Merintangi Aktivitas Tambang di Muratara Dilimpahkan ke Jaksa
- Bea Cukai dan Karantina Musnahkan 19,8 Ton Mangga Impor Ilegal, 3 Tersangka Diamankan