Rektor Unisba Ajak Perguruan Tinggi Kawal Peraturan Turunan UU Cipta Kerja
Dia menambahkan masyarakat bisa tetap mengawal proses perumusan peraturan pemerintah sampai peraturan menteri yang menjadi turunan dari UU Cipta Kerja tersebut.
“Bagi kami kalangan akademisi, UU No 11 Tahun 2020 ini sudah diresmikan. Selanjutnya kawal dan diskusikan peraturan pemerintah yang akan terbit dari turunan UU Cipta Kerja ini,” ujarnya.
Dia mengajak perguruan tinggi, akademisi, mahasiswa, LSM dan masyarakat luas dapat berdiskusi bersama dan memberi masukan terkait peraturan pemerintah yang akan dirumuskan.
Edi berharap Kementerian Koordinator Perekonomian berinisiatif melakukan koordinasi selain dengan Kementerian dan Lembaga, juga dengan berbagai perguruan tinggi terkait penyusunan turunan peraturan pemerintah yang akan diterbitkan tersebut.
Selain itu, sinkronisasi perizinan khususnya UMKM harus dilakulan dari pemerintah daerah hingga pusat. Edi menjelaskan pemerintah pusat harus dapat mengontrol peraturan daerah sehingga sejalan dan harmoni.
“Melalui UU Cipta Kerja jangan sampai peraturan dari pusat ke daerah menjadi berbelit-belit. Hal ini akan menghianati semangat pemulihan dan pembangunan ekonomi yang menjadi kepentingan seluruh rakyat dan masa depan negara bangsa”, pungkas Edi.
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Perguruan tinggi diajak kawal dan diskusikan peraturan pemerintah yang akan terbit dari turunan UU Cipta Kerja
Redaktur & Reporter : Natalia
- UU Cipta Kerja Wujudkan Ekonomi Indonesia Lebih Inklusif
- Mudahkan Perizinan Dasar Berusaha, UU Cipta Kerja Pacu Pertumbuhan Ekonomi 2024
- UU Cipta Kerja Bikin Perizinan Cukup Satu Pintu, Termasuk soal PBG
- Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Bersama IWAPI di Hari Perempuan Internasional
- Satgas UU Cipta Kerja Bahas Evaluasi Upah Minimum dan Kebijakan Alih Daya
- Bahas Kemudahan Perizinan, Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Bersama Pengusaha