Relawan Tsunami Tuntut JK ke Pengadilan
Kamis, 11 Juni 2009 – 21:52 WIB

Relawan Tsunami Tuntut JK ke Pengadilan
Pandangan publik yang keliru tersebut, lanjutnya, akan melunturkan kepercayaan terhadap integritas, moral dan kemampuan diri Panji Utomo. Fakta sesungguhnya ialah ribuan pengungsi yang tergabung dalam Forak tetap menuntut adanya kejelasan atau pengikatan hukum seperti tuntutan kapan direalisasikan dan berapa jumlah uang untuk pemberian bantuan kepada anak yatim dan janda, berapa jumlah rumah yang akan dibangun dan berapa modal usaha yang akan diberikan.
Berdasarkan perbuatan menyerang kehormatan dan martabat Panji Utomo dihadapan umum/para wartawan yang dilakukan JK, maka penggugat menuntut tergugat antara lain dengan permintaan maaf melalui media massa cetak dan elektronik baik dalam maupun luar negeri serta ganti rugi kepada Panji Utomo sebanyak Rp300 miliar lebih.
"Semua tuntutan tersebut nantinya akan diperuntukkan bagi kegiatan sosial, utamanya membantu koran bencana alam tsunami di NAD, Nias, korban gempa bumi di Yogyakarta dan Irian Jaya," kata Panji Utomo. (fas/JPNN)
JAKARTA - Relawan bencana alam tsunami yang juga Direktur Forum Komunikasi Antar Barak (Forak) di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan Nias, Dokter
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung
- Kemenag: 29.288 Jemaah Calon Haji Indonesia Tiba di Madinah
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI
- Srikandi BUMN Ajak Seluruh Perempuan di Indonesia Berani Tampil & Jadi Agen Perubahan