Kades Tak Bisa Diangkat jadi PNS

Kades Tak Bisa Diangkat jadi PNS
Kades Tak Bisa Diangkat jadi PNS
JAKARTA - Jumlah kepala desa (kades) yang sangat banyak tidak memungkinkan mereka untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasalnya, dengan jumlah desa yang mencapai 70.661, maka beban keuangan negara akan semakin berat bila harus menggaji kades. Terlebih, Sekretaris Desa (sekdes) juga sudah diangkat menjadi PNS.

Mendagri Mardiyanto mengatakan, pihaknya menghargai aspirasi yang menginginkan kades juga diangkat menjadi PNS, sebagaimana sekdes. Namun, dia berharap masyarakat bisa memahami beban keuangan negara. "Kalau kepala desa diangkat menjadi PNS, padahal sebentar lagi masuk usia pensiun, maka negara juga harus memberikan uang pensiunan. Kalau sudah meninggal, masih juga harus memberikan pensiunan janda kepada istrinya. Ini cukup berat," ujar Mendagri Mardiyanto usai memberikan pengarahan dalam acara Seminar dan Silaturahmi Nasional Forum Komunikasi Pamong Praja di Jakarta, Kamis (11/6). Sebelumnya, di acara tersebut Mardiyanto sudah menjelaskan hal itu.

Alasan lain, masih kata mantan Gubernur Jawa Tengah itu, struktur pemerintahan desa sangat berbeda dengan struktur pemerintahan pada umumnya. Seorang kades pun, biasanya terpilih karena dia seorang tokoh masyarakat di desa itu. Dulu, kades bisa menjabat seumur hidup. Lantas, dalam perkembangannya, dibuat aturan bahwa kades hanya bisa menjabat selama delapan tahun. "Sekarang menjadi hanya enam tahun, dan dapat dipilih untuk satu kali lagi," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Mardiyanto berharap, dari acara seminar yang digelar para alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) itu bisa diperoleh masukan mengenai model pemerintahan desa yang ideal, termasuk bagaimana mengatur mengenai jabatan kades. Dikatakan, saat ini sedang dirancang revisi Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Rencananya, UU itu akan dipecah menjadi tiga, yakni UU pemerintahan daerah, UU tentang pilkada, dan UU tentang pemerintahan desa.

JAKARTA - Jumlah kepala desa (kades) yang sangat banyak tidak memungkinkan mereka untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasalnya, dengan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News