Salah Tembak, Kepala Reserse Poltabes Riau Dilaporkan ke Mabes Polri
Kamis, 11 Juni 2009 – 16:04 WIB
JAKARTA- Keluarga Edikson Sianturi, korban tewas akibat salah tembak melaporkan aparat Reserse dan Kriminal Kepolisian Kota Besar (Reskrim Poltabes) Pekanbaru, Riau, ke Markas Besar Polri.
Keluarga korban yang didampingi Koordinator Divisi Advokasi Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Supriadi Sebayang. Dalam laporan disebut, sebagai pelaku atau yang bertanggungjawab atas musibah ini adalah Kepala Satuan Rekrim Poltabes Pekanbaru, Riau, berinisial JW.
Dibeberkan dalam surat tersebut, terlapor diduga telah melakukan pelanggaran disiplin, di antaranya karena tidak bersikap dan bertingkah laku sopan dan santun terhadap masyarakat. Selain itu, dalam laporan juga disebut yang bersangkutan tidak menjaga citra kehormatan Polri dan tidak melaksanakan tugas sebaik-baiknya. “Kami lapor ke Mabes karena ada indikasi Polda Riau akan menutup kasus ini,” kata Supriadi, Kamis (11/6).
Lebih lanjut dikatakannya laporan ini diterima oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri bernomor surat laporan STPL/76/VI/2009/yanduan. Indikasi bakal ditutupnya kasus ini terlihat saat laporan pertama keluarga dan baru diberikan beberapa hari kemudian. Selain itu, surat keterangan meninggal dunia juga tidak ada begitu juga dengan hasil visum yang tidak diberikan.
JAKARTA- Keluarga Edikson Sianturi, korban tewas akibat salah tembak melaporkan aparat Reserse dan Kriminal Kepolisian Kota Besar (Reskrim Poltabes)
BERITA TERKAIT
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Era Anna Muawanah Bojonegoro Raih Prestasi Terbaik Ketiga Nasional EPPD 2023
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- Cegah Lobi-Lobi, Tuntaskan Kasus Emas Secepatnya!
- Polda Aceh Memastikan Penerimaan Anggota Polri Transparan
- Prudential Indonesia-Syariah Pertahankan Kepemimpinan di Industri Asuransi Jiwa