Rem Blong Renggut 11 Nyawa, Siapa Saja Layak Dijerat?
Tidak menutup kemungkinan petugas yang melakukan uji kir untuk dijerat hukum, namun tentunya ada faktor-faktor yang harus mendukung.
”Kalau misalnya uji kir baik, tapi ternyata bus diotak-atik oleh pemilik, saat service dan sebagainya tentu berbeda,” jelasnya.
Dia berharap masyarakat bisa menunggu proses penyelidikan tersebut selesai. Bila semua sudah terungkap, maka siapapun yang bertanggung jawab pasti akan dijerat secara hukum.
”Kalau semua sudah diurai, tentu siapapun yang terlibat pasti diproses,” jelasnya.
Untuk mencegah terjadinya kecelakaan kembali, Yusri mengusulkan agar Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat aturan uji kir selama enam bulan sekali.
”Sehingga, pemilik bus, pengemudi dan lainnya lebih taat dalam melakukan uji kir,” ujarnya.
Merespon situasi ini, Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat langsung diterjunkan menuju lokasi. Saat ini, koordinasi dengan pihak berwajib tengah berlangsung.
”Koordinasi untuk penyidikan dan penyelidikan terkait penyebab kecelakaan tersebut,” ujar Kepala Pusat Informasi Publik Kemenhub J. A Barata.
Kecelakaan maut di Jalan Raya Puncak Desa Ciloto, Cianjur, Jabar, Minggu (30/4) pagi menewaskan 11 orang, diduga kuat karena rem blong.
- Kecelakaan Tunggal di Jalan Kyai Tapa, Pengendara Motor Tewas
- Begini Kronologi Kecelakaan Ambulans dan Truk Gandeng di Tol Batang-Semarang
- Kecelakaan Maut di Jalan Riau, 2 Orang Tewas Ditempat
- Angka Kecelakaan Meningkat, MPMInsurance Mengedukasi Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan
- Kronologi Kecelakaan di Trans Kalimantan yang Menewaskan Penumpang Sedan Ford Laser
- Belasan Korban Kecelakaan Bus dan Kereta di OKU Timur Masih Dirawat di Rumah Sakit