Remaja 15 Tahun Ini Nekat Berbuat Terlarang, Ternyata Diupah Rp 27 Juta

Ricky membeberkan hasil pemeriksaan sementara terhadap ketiga wanita hanya sebagai kurir saja atau suruhan oleh bandar atau pemilik barang bukti dan pemesannya yang berada di Sulsel.
Dari enam kilogram sabu-sabu yang diungkap ini, dibungkus dengan plastik transparan sebanyak 25 bungkus masing-masing 50 gram.
Selain itu, aparat kepolisian juga menyita tiga buah telepon seluler milik tersangka.
Terhadap ketiga wanita (tersangka) ini, penyidik Satresnarkoba Polres Nunukan menyangkakan pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 subs pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Di sini pelaku diancaman pidana hukuman mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun paling lama 20 tahun," tutup Kapolres Nunukan.
Menurut keterangan Kapolres Nunukan, tersangka berinisial "S alias Ina" adalah anak putus sekolah dengan pengakuan melakukan profesi ini karena desakan ekonomi.
Setiap tersangka dijanjikan upah apabila barang bukti telah sampai kepada pemesannya sebesar Rp 27 juta atau RM 8.000.
Barang bukti sabu-sabu sebanyak enam kilogram tersebut dibawa dengan cara dililitkan di dada dan perut masing-masing kurang lebih dua kilogram per orang.
Barang bukti sabu-sabu sebanyak enam kilogram yang diselundupkan dari Malaysia oleh tiga tersangka jenis kelamin wanita di Mapolres Nunukan, Kamis (16/12). FOTO: ANTARA/M Rusman Ketahuan Berbuat Terlarang, Tiga Wanita Muda Ini Tak Berkutik Nunukan Ti
- Viral Warga Pamekasan Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap, Polda Riau Beri Penjelasan Begini
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba
- Terungkap, Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Bercerai Sejak Februari 2025
- Fachri Albar Lagi-Lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Alasannya
- Fachri Albar Ditahan Terkait Dugaan Kasus Narkoba
- Polisi Sebut Fachri Albar Ditangkap Sendirian di Rumahnya