Remaja 18 Tahun Berkendara Pajero Tabrak Tukang Parkir Hingga Tewas
Kamis, 11 April 2019 – 12:53 WIB
Unit laka sudah mengamankan kendaraan pelaku maupun korban. Namun, kendaraan pelaku tidak disimpan di kantor unit laka di Dukuh Pakis.
"Di sini penuh. Kami titipkan di Depo Satelit milik Sat PJR Polda Jatim," katanya.
Antara memastikan proses hukum dalam kecelakaan itu terus berlanjut. Sebab, ada korban yang kehilangan nyawa.
Adanya unsur pidana tersebut memungkinkan pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
"Bisa jadi lalai sehingga menyebabkan korban kehilangan nyawa. Unsur pidananya di sana," terangnya. (dan/adi/c6/any/jpnn)
Sopir mobil yang masih 18 tahun dan belum punya SIM A mengalami patah tulang jari manis.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Kronologi Kecelakaan di Trans Kalimantan yang Menewaskan Penumpang Sedan Ford Laser
- Ngebut di Tol Pekanbaru-Dumai, Honda CRV Hantam Truk, Tiga Orang Tewas
- Mobil Ambulans Bawa Rombongan Halalbihalal Terguling di Tulungagung
- Dirut Jasa Raharja Ungkap Efektivitas Program Keselamatan & Penanganan Kecelakaan Mudik 2024
- Kecelakaan di Jambi Menurun Selama Operasi Ketupat 2024
- Bus ALS Terguling di Jalan Lintas Bukittinggi-Padang, 1 Penumpang Meninggal Dunia