Remaja Putri Hamil, YA Enggak Mau Bertanggung Jawab
Rabu, 10 November 2021 – 16:32 WIB
Atas perbuatan tersebut mereka disangkakan melanggar Pasal 305, 308 KUHP tentang Orang Tua yang melakukan pembuangan bayi beberapa lama sesudah dilahirkan dengan maksud terbebas dari pemeliharaan anak itu, dihukum pidana penjara sebanyak-banyaknya lima tahun enam bulan.
Sementara itu, bayi perempuan tersebut dalam keadaan hidup, saat ini sedang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Dr Sobirin menempati Ruang Melati sejak Selasa (9/11) malam.
“Keadaan umumnya masih lemah sesekali menangis. Tenaga kesehatan memasangkan oksigen pada dirinya yang memiliki berat 1.9 kg,” katanya. (antara/jpnn)
Seorang remaja putri hamil dari perbuatan terlarangnya dengan YA. Umurnya bikin geleng kepala.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Hamil Anak Pertama, Clairine Clay Sempat Alami Morning Sickness
- Ini Manfaat Madu Amils untuk Para Pejuang Garis Dua
- Hamil Anak Pertama, Pamela Bowie Manja dengan Suami
- Warga di Musi Rawas Dikejutkan Penemuan Mayat Wanita
- 6 Makanan dan Minuman Ini Bikin Wanita Sulit Hamil
- Mengenal Metode Mild Stimulation, Program Kehamilan Rendah Risiko