Remaja Putri Hamil, YA Enggak Mau Bertanggung Jawab

Remaja Putri Hamil, YA Enggak Mau Bertanggung Jawab
Pelaku SRN (14) yang membuang anak kandungnya setelah dilahirkan saat diinterogasi personel Satreskrim Polres Musi Rawas. Foto: ANTARA/HO Polres Musi Rawas

Atas perbuatan tersebut mereka disangkakan melanggar Pasal 305, 308 KUHP tentang Orang Tua yang melakukan pembuangan bayi beberapa lama sesudah dilahirkan dengan maksud terbebas dari pemeliharaan anak itu, dihukum pidana penjara sebanyak-banyaknya lima tahun enam bulan.

Sementara itu, bayi perempuan tersebut dalam keadaan hidup, saat ini sedang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Dr Sobirin menempati Ruang Melati sejak Selasa (9/11) malam.

“Keadaan umumnya masih lemah sesekali menangis. Tenaga kesehatan memasangkan oksigen pada dirinya yang memiliki berat 1.9 kg,” katanya. (antara/jpnn)

Seorang remaja putri hamil dari perbuatan terlarangnya dengan YA. Umurnya bikin geleng kepala.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News