Remaja Putri Hamil, YA Enggak Mau Bertanggung Jawab

Remaja Putri Hamil, YA Enggak Mau Bertanggung Jawab
Pelaku SRN (14) yang membuang anak kandungnya setelah dilahirkan saat diinterogasi personel Satreskrim Polres Musi Rawas. Foto: ANTARA/HO Polres Musi Rawas

jpnn.com, MUSI RAWAS - Polisi menangkap pembuang bayi berjenis kelamin perempuan yang baru dilahirkan di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Pelaku YA (16) dan SRN (14), warga Dusun 4 Bandung Raya, Desa Suka Raya, Kecamatan Suku Tengah Lakitan Ulu Terawas.

Bayi yang baru dilahirkan tersebut ditemukan tergeletak di belakang rumah warga desa berinisial B (66) dalam keadaan masih terlilit tali pusar dan ari-ari di tubuhnya pada Selasa (9/11) petang.

“Lalu bayi malang tersebut diamankan ke bidan setempat dan warga mengadukan kasus tersebut ke kepolisian,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Musi Rawas AKP Dedi Rahmad Hidayat, di Muara Beliti, Rabu.

Menurut Dedi, petugas langsung penyelidikan untuk mengetahui siapa orang tua bayi tersebut dengan melakukan oleh tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi.

Hasilnya petugas mendapatkan informasi dugaan yang mengarah kepada kedua pelaku tersebut.

Pelaku dijemput di rumahnya yang tidak jauh dari TKP penemuan bayi, lalu mereka diperiksa petugas di mapolres.

“Berdasarkan keterangannya kepada petugas, SRN membenarkan itu adalah bayinya dari hasil hubungan i*timnya dengan YA,” ujarnya.

Seorang remaja putri hamil dari perbuatan terlarangnya dengan YA. Umurnya bikin geleng kepala.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News