Seniman Bali Mencari Keadilan
Remuk Hati Lihat Video Dewasa Istri Bersama Oknum TNI
Jumat, 24 November 2017 – 03:32 WIB

Saat Istri Ketagihan Nonton Video Artis Beradegan Dewasa. Ilustrasi Gilang/Radar Surabaya/JPNN.com
Kasus dugaan perzinaan ini sudah ditangani Pengadilan Militer atas laporan Dalbo yang dilakukan pada 30 Juni 2017.
Sekarang tinggal menunggu vonis hakim Pengadilan Militer. Atas perbuatannya, Serka Asih yang juga sudah memiliki istri dan anak ini, Oditur Militer menuntutnya dengan hukuman pidana penjara 6 bulan.
Tuntutan hukuman itu dibacakan Mayor CHK Dewa Putu Martin. Pihak oditur menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 284 KUHP tentang perzinaan.
Namun selaku pelapor, Dalbo mengaku kecewa. Dia berharap, majelis hakim Pengadilan Militer menjatuhkan vonis setimpal kepada oknum anggota TNI-AD ini. (radar bali/jpnn)
Bukannya berubah dan mengakui kesalahannya, Rodyana justru minggat meninggalkan rumah.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Warga Kotim Diserang Buaya 4 Meter saat Berwudu di Sungai