Seniman Bali Mencari Keadilan
Remuk Hati Lihat Video Dewasa Istri Bersama Oknum TNI
Jumat, 24 November 2017 – 03:32 WIB
Kasus dugaan perzinaan ini sudah ditangani Pengadilan Militer atas laporan Dalbo yang dilakukan pada 30 Juni 2017.
Sekarang tinggal menunggu vonis hakim Pengadilan Militer. Atas perbuatannya, Serka Asih yang juga sudah memiliki istri dan anak ini, Oditur Militer menuntutnya dengan hukuman pidana penjara 6 bulan.
Tuntutan hukuman itu dibacakan Mayor CHK Dewa Putu Martin. Pihak oditur menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 284 KUHP tentang perzinaan.
Namun selaku pelapor, Dalbo mengaku kecewa. Dia berharap, majelis hakim Pengadilan Militer menjatuhkan vonis setimpal kepada oknum anggota TNI-AD ini. (radar bali/jpnn)
Bukannya berubah dan mengakui kesalahannya, Rodyana justru minggat meninggalkan rumah.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Korban Jiwa Banjir Bandang di Luwu Bertambah Menjadi 11 Orang
- Dua Anak Perempuan Tenggelam saat Berenang di Sungai Enim
- Peduli Pendidikan, Polres Inhu Bangun MCK dan Pojok Baca di SD Marginal Rakit Kulim
- Penyelundupan 2.540 Ekor Burung Melalui Pelabuhan Bakauheni Digagalkan
- Ada Honorer Hampir Punya SK PPPK, tetapi Dicoret BKN, Alasannya Jelas
- DIY Usulkan 354 Formasi CPNS dan 2.590 PPPK 2024, Begini Penjelasan Amin Purwani