Remunerasi MA Dievaluasi

Remunerasi MA Dievaluasi
Remunerasi MA Dievaluasi
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, EE Mangindaan mengatakan, akan terus melakukan evaluasi tunjangan prestasi kerja atau remunerasi yang telah berjalan di Mahkamah Agung.

Saat ini jajaran pengadilan telah menerima remunerasi sesuai ketentuan Peraturan Presiden No 19 Tahun 2008 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan MA dan Pengadilan di Bawahnya. Namun hingga kini remunerasi yang dinikmati baru sekitar 70 persen. Mangindaan mengatakan, agar remunerasi MA bisa maksimal diterima, perlu dilakukan evaluasi kinerja dulu secara menyeluruh.

''Kita evaluasi terus, tim independen dan evaluasi quality assurance, masuk kesana. Kita lihat pelaksanaan reformasi sudah berjalan atau tidak,"kata Mangindaan pada wartawan di Jakarta, Selasa (7/6).

Tim ini nantinya tidak hanya mengevaluasi kesuksesan yang dicapai, namun juga melihat sejauh mana kemampuan jajaran MA memetakan kelemahan-kelemahan birokrasi reformasi mereka.

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, EE Mangindaan mengatakan, akan terus melakukan evaluasi tunjangan prestasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News