Rencana Gugatan Prabowo ke PTUN dan MA Janggal
Namun, Jimly mengingatkan, putusan DKPP tentang pelaksanaan kode etik penyelenggara pemilu tidak berhubungan dengan putusan MK tentang pemenang pilpres. Sebab, keduanya merupakan hal yang berbeda. ’’DKPP melihat sisi etika dan MK soal hasil pilpres,’’ jelas mantan ketua MK tersebut.
Saat ditanya apakah ada dampak bagi kubu Jokowi-JK, Jimly menyatakan tidak bisa menjawab. DKPP tentu tidak berhubungan, tapi putusan MK berbeda. ’’Soal putusan MK, tanya MK saja. Saya sudah tidak di MK. Kalau saya mengomentari MK, nanti saya bisa jadi pemerhati DKPP lagi,’’ ungkapnya bercanda.
Yang paling utama, sebenarnya putusan DKPP dan MK itu merupakan hasil akhir rangkaian proses hukum dalam Pilpres 2014. Karena itu, tidak ada lagi proses hukum lain yang ditempuh untuk menggugurkan putusan MK tentang hasil pemilu. ’’Putusan (MK) bersifat final dan mengikat,’’ tegasnya.
Soal pansus yang rencananya dibentuk kubu Prabowo-Hatta, Jimly menilai hal tersebut merupakan proses politik yang hasilnya tidak bisa dipertentangkan dengan proses hukum. ’’Boleh saja kalau mau menggelar pansus, tapi harus ada batasannya. Yakni, apakah masyarakat dirugikan atau tidak dengan pansus itu. Apalagi pansus itu memakai uang rakyat,’’ terang pakar hukum tata negara UI tersebut. (dod/ken/idr/c5/kim)
KUBU Prabowo-Hatta berencana menggugat Keputusan KPU Nomor 535/Kpts/KPU/2014 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Hasil Pemilihan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Human Initiative Targetkan'Sebar Kurban' Jangkau Pelosok dan Wilayah Krisis Kemanusiaan
- Wamenaker Afriansyah Meyakini 3 Hal Ini Kunci Kesuksesan dalam Karier dan Kehidupan
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak
- Ikatan Alumni Smandel Gelar Halalbihalal Bernuansa Betawi
- Besok, Presiden Jokowi akan Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi
- Bea Cukai Jalin Komunikasi dengan Perusahaan Penerima Fasilitas di 3 Wilayah Ini