Rencana Kejahatan Sudah Matang, Ari Dwi Samudra Tetap Tertangkap
Kamis, 02 Januari 2020 – 14:11 WIB
Akibatnya perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman paling lama lima tahun penjara.(end/pojokpitu/jpnn)
Ari Dwi Samudra sudah merencanakan aksi kejahatannya dengan matang tapi tetap ketahuan.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Pencuri Mobil Bermodus Duplikat Kunci Ini Akhirnya Ditangkap, Ini Tampangnya
- Polisi Ciduk 6 Tersangka Kasus Curanmor yang Beraksi Belasan Kali di Kota Malang
- Polisi Buru Pelaku Lain di Kasus Penemuan 37 Motor Curian di Jakarta Barat
- 4 Pelaku Curanmor di Pesanggrahan Jaksel Ditangkap Polisi
- Dua Maling Motor Ditembak, Dor!
- 4 Pelajar Terlibat Sindikat Pencurian Motor, Barang Buktinya Banyak