Rencana Zakat PNS, Pemkab Siapkan Perbup

Rencana Zakat PNS, Pemkab Siapkan Perbup
PNS. Ilustrasi Foto: JPNN.com

“Namun untuk bagaimana sistem dan konsepnya, kita akan kumpulkan lagi semua pihak termasuk dari Baznas supaya ini bisa berjalan dengan baik,” ulas Sekda.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin meluruskan kabar pemotongan gaji PNS untuk membayar zakat ini.

Dia menegaskan, penggunaan istilah pemotongan gaji tidak tepat. Sebab pembayaran zakat untuk para PNS tetap bersifat sukarela dan bukan atas dasar paksaan.

Lukman mengatakan nisab zakat penghasilan sekitar Rp 4,1 juta/bulan. Jadi PNS yang mendapatkan gaji bulanan minimal Rp 4,1 juta itulah yang nantinya bisa ikut membayar zakat melalui gajinya langsung.

Sementara bagi PNS atau ASN lain yang gajinya kurang dari RP 4,1 juta/bulan, belum sesuai dengan ketentuan nisab berzakat.

Kemudian Lukman menegaskan nantinya PNS yang bersedia gajinya dikurangi langsung untuk membayar zakat, menyatakan kesediaannya secara tertulis. ’’Tidak sembarangan memotong,’’ katanya.

Begitupula dengan PNS yang tidak bersedia atau keberatan dengan pembayaran zakat secara langsung melalui gaji, juga mengajukan keberatan tertulis. (mau/sya/arm/JPG)

 


Pemkab Kubu Raya menyambut baik rencana pemotongan gaji PNS muslim sebesar 2,5 persen untuk zakat.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News