Rendi Jadikan Dagangan Jagung Bakar Kedok Perbuatan Terlarang

Rendi Jadikan Dagangan Jagung Bakar Kedok Perbuatan Terlarang
Ilustrasi tersangka pengedar narkoba. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, PADANG - Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Padang menangkap Rendi Tri Yuandi, seorang pria berusia 38 tahun yang dikenal sebagai penjual jagung bakar di kawasan Jembatan Siti Nurbaya, Padang Selatan.

Rendi ditangkap gara-gara kedoknya terbongkar.

Selama ini Rendi ternyata menjadikan dagangan jagung bakar sambil mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Terbongkarnya kedok pelaku setelah polisi yang menyamar sebagai pemesan sabu-sabu mengecoh pelaku.

Saat transaksi, pelaku langsung diamankan tanpa adanya perlawanan, Kamis (24/12) sekitar pukul 21.20 WIB.

“Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat kepada anggota Opsnal Satresnarkoba bahwa pelaku dicurigai sebagai pengedar sabu-sabu di Kota Padang,” ujar Kasatresnarkoba AKP Dasang Iskandar seperti dilansir Posmetro Padang, Sabtu (26/12).

Polisi yang mendapatkan laporan tersebut melakukan pengintaian dan penyamaran sebagai orang yang akan memesan sabu-sabu kepada pelaku, dan dijanjikan bertemu di Jembatan Siti Nurbaya tempat dia dan istrinya berjualan jagung bakar.

“Saat dia dan pemesan yang merupakan anggota yang menyamar bertransaksi, anggota lain yang telah siap pun langsung mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan,” kata Dadang.

Rendi ditangkap saat berjualan jagung bakar di kawasan Jembatan Siti Nurbaya Padang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News