Renovasi Dibahas Politisi dan Sekjen, Tak Pernah Koreksi

Renovasi Dibahas Politisi dan Sekjen, Tak Pernah Koreksi
Renovasi Dibahas Politisi dan Sekjen, Tak Pernah Koreksi
JAKARTA --  Anggota Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR, Heryanto, mengatakan, Ketua BURT bukanlah pemutus apa yang dilakukan oleh BURT. Dikatakan, sifat Pimpinan BURT seperti juga sifat pimpinan DPR seluruhnya dan pimpinan alat kelengkapan lainnya. Dimana, jabatan dijabat secara kolektif kolegial bersama tiga wakil pimpinan lainnya.

Ia menambahkan, jabatan yang disandang Ketua DPR hanyalah ex officio yang sifatnya mengkoordinasikan. “Dengan demikian maka keputusan bukan dibuat oleh Ketua BURT seperti halnya menteri atau jabatan direksi di sebuah perusahaan," katanya, kepada wartawan, Minggu (16/1), di Jakarta.

Dengan sistem seperti ini, menurutnya, sangat memungkinkan Ketua BURT tidak mengetahui apa yang sudah diputuskan BURT secara detail. Jika ada perkembangan atau keputusan dibuat di BURT yang signifikan, maka memang seharusnya Ketua BURT diberikan informasi. "Dimana hal ini menjadi tugas sekjen,” ujarnya.

Dijelaskan, dalam BURT terdapat pembagian tugas diantara wakil pimpinan. Masing-masing memimpin lagi panja-panja kecil,  yang satu sama lain terkadang tidak saling mengetahui apa yang dilakukan wakil pimpinan lainnya. Kemudian bertanggungjawab atas keputusan yang diambil masing-masing panja. Menurutnya, hal ini berlaku secara umum di alat kelengkapan lainnya.

JAKARTA --  Anggota Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR, Heryanto, mengatakan, Ketua BURT bukanlah pemutus apa yang dilakukan oleh BURT. Dikatakan,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News