Replik Jaksa Berputar-putar, Abaikan Fakta Sidang

Replik Jaksa Berputar-putar, Abaikan Fakta Sidang
Usai Sidang dengan agenda mendengankan Replik dari JPU, Dahlan Iskan saling peluk dengan Suntoro seorang warga dari Malang yang memberi suport di Gedung Pengadilan Tipikor Surabaya 17/4/2017. Dahlan didakwa melakukan pelepasan aset PT Panca Wira Usaha Jatim secara tidak prosedural. Foto: BOY SLAMET/JAWA POS

Saat itu DPRD hanya memberikan rekomendasi bahwa pelepasan aset PWU mengikuti UU PT. Rekomendasi tersebut sudah dibahas di tingkat pimpinan DPRD, dibaca dalam rapat paripurna.

Selain itu, ada dalil jaksa yang kontradiktif. Jaksa mendalilkan keterangan Gubernur Jatim (saat itu) Imam Utomo yang mengaku tidak pernah memberikan persetujuan penjualan aset PWU.

Keterangan tersebut dianggap sebagai dalil bahwa gubernur tidak pernah merasa memberikan persetujuan.

Padahal, dalam sidang terungkap, gubernur selaku pemegang saham pernah mengikuti RUPS yang membahas kinerja direksi. Imam juga ikut menerima dan menandatangani hasil RUPS.

Baik sebelum penjualan aset PWU maupun saat direksi memberikan laporan pertanggungjawaban setelah pelepasan dilakukan.

”Apakah tanda tangan itu bukan persetujuan? Kalau tidak setuju, logikanya untuk apa gubernur tanda tangan?” tanya Indra.

Dalil jaksa yang janggal lainnya terkait dengan keterangan Sam Santoso dari PT Sempulur Adi Mandiri yang membeli aset PWU di Kediri dan Tulungagung.

Jaksa menukil keterangan Sam yang mengaku sudah deal harga dengan Dahlan dan memberikan pembayaran menggunakan bilyet giro (BG). Dahlan kemudian memberikan kuitansi tanda pembayaran.

Jaksa mati kutu menanggapi pembelaan Dahlan Iskan dalam kasus pelepasan aset PT PWU Jatim yang disampaikan Jumat lalu (14/4).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News