Replik JPU Dipelintir Rusli Simanjuntak

Jadi, tim PH terdakwa II Rusli Simanjuntak tak sependapat terhadap dalil JPU dalam repliknya halaman 3-7 yang menyatakan perbuatan terdakwa II Rusli Simanjuntak mengambil dan menggunakan uang YPPI sebesar Rp100 M untuk kepentingan BI merupakan perintah jabatan dari RDG sebagai kekuasaan tertinggi di BI dilakukan dengan itikad tidak baik dan bukan merupakan pelaksanaan perintah jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 ayat 1 KUHP. Hal tersebut menurut OC Kaligis merupakan kesimpulan yang tidak benar, mengingat perbuatan yang dilakukan terdakwa II Rusli Simanjuntak adalah bentuk suatu penugasan berupa pemberian mandat yang diberikan oleh Keputusan Dewan Gubernur yang diambil melalui forum kebijakan tertinggi yaitu RDG sesuai UU nomor 23/1999 tentang BI.(sid/jpnn)
JAKARTA—Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa II kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) Rusli Simanjuntak akhirnya memelintir Replik yang diajukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- BMKG Prakirakan Sebagian Besar Kota di Indonesia Berpotensi Hujan, Ini Wilayahnya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Database BKN Ada yang Tak Bisa Jadi PPPK, Bantuan Rp 3 Juta Mengucur, Ini yang Terjadi
- Prof Nuh: Kepemimpinan Khofifah Sukses Mengatasi Kemiskinan
- 3 Kategori Honorer Tertutup Peluang jadi PPPK Paruh Waktu, Kena PHK
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir