Rerie Berharap Jaminan Sosial Benar-Benar Bermanfaat bagi Pekerja

Rerie Berharap Jaminan Sosial Benar-Benar Bermanfaat bagi Pekerja
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat. Foto: Humas MPR RI

Rerie sangat berharap sistem jaminan sosial yang diterapkan pemerintah benar-benar bisa bermanfaat bagi para pekerja yang saat ini menghadapi ancaman pemutusan hubungan kerja sebagai dampak dari perubahan di sejumlah sektor akibat pandemi Covid-19.

Kapoksi Komisi IX Fraksi Partai NasDem DPR RI Irma Suryani Chaniago menuturkan, kegaduhan yang terjadi terkait terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Sebab, hal itu bertentangan dengan PP 60/2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Hari Tua yang memperbolehkan pekerja yang berhenti bekerja bisa langsung mengambil JHT di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Irma menyarankan, Menteri Tenaga Kerja mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang bertentangan dengan peraturan pemerintah dan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Kemudian, ujar Irma, aturan jaminan hari tua sebenarnya tidak kaku, bisa dicairkan setelah usia pekerja 56 tahun atau sebelumnya asalkan sudah membayar iuran selama 10 tahun.

Pemerintah, tambah Irma, juga sudah mengedepankan opsi jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) untuk menjawab kebutuhan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Yang menjadi persoalan bagi buruh, menurut Irma, adalah besaran JKP lebih rendah daripada JHT sehingga tidak mampu menjawab kebutuhan buruh.

Editor Media Indonesia, Soelistijono, berpendapat kekisruhan yang terjadi setelah diterbitkannya permenaker ini karena kurangnya sosialisasi.

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat sangat berharap sistem jaminan sosial yang diterapkan pemerintah benar-benar bisa bermanfaat bagi para pekerja yang saat ini menghadapi ancaman pemutusan hubungan kerja sebagai dampak dari perubahan di sejumlah sektor

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News