Residivis Berbuat Terlarang Terhadap Perempuan, Tertangkap Basah Warga
jpnn.com, BOGOR - Residivis kasus pencurian berinisial RB (36), nekat berbuat terlarang terhadap seorang perempuan inisial NH (39).
Namun, aksi terlarang pria paruh baya itupun tertangkap warga. Alhasil, RB mendapat hadiah bogem mentah dari warga.
Aksi terlarang yang dilakukan RB pun terbilang berani dan sadis. Ia hendak menjambret korban di Jalan Raya Kemang KM 26 Desa Pondok Udik, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Kemang Kompol Agus Suyandi mengatakan, residivis tersebut ditangkap warga di sekitar lokasi kejadian lantaran terjatuh dari motornya usai menjambret tas milik NH (39).
“Kejadianya kemarin (14/5). Ada dua pelaku. Satu pelaku berinisial RB sekarang ditahan di Polsek Kemang, masih diperiksa lebih lanjut untuk dilakukan pengembangan. RB ini seorang resedivis kasus pencurian,” katanya kepada radarbogor.id, Jumat (15/5).
Adapun satu pelaku lainya masih dalam pengejaran. “Masih kami kembangkan kasus ini,” katanya. (all/radarbogor)
Aksi perbuatan terlarang residivis terhadap perempuan itu terjadi di Kecamatan Kemang, Bogor.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- 2 Penjambret yang Kerap Beraksi di Pekanbaru Ini Sudah Ditangkap
- Kawanan Begal Menyasar Pengendara Mobil, Korban Luka-Luka
- Dihadiahi Pisang-Talas dari Warga Tak Mampu, Bakal Cawalkot Bogor Sendi Fardiansyah Terharu
- Limbah dari BSD Diolah Secara Ilegal di Bogor, Polisi Bergerak
- 3.542 PPPK Kabupaten Bogor Menjalani Masa Orientasi, Asmawa Tosepu Berpesan Begini
- The Jansen Hingga Swellow Siap Beraksi dalam Konser Asal Bunyi