Residivis Berinisial IP Ini Ditangkap Polisi, Ulahnya Meresahkan Sekali

jpnn.com, MAMUJU - Tim Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Pasangkayu, Sulawesi Barat menangkap empat pelaku pencurian tabung gas elpiji ukuran 3 Kg yang beraksi di sejumlah kios di daerah itu.
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu Iptu Ronald Suhartawan Hadipura menyebut satu dari empat pelaku berinisial IP (18).
Menurut Ronald, IP sebelumnya pernah dipenjara di Lapas Anak Kelas II Mamuju pada 2020-2021.
"Satu dari empat pelaku yang kami amankan terkait kasus pencurian itu merupakan residivis kasus pencurian," tegas Ronald Suhartawan Hadipura pada Minggu (13/2).
Kasus pencurian itu terungkap berkat laporan masyarakat yang mengaku telah kehilangan tabung gas elpiji dari boks penyimpanan di tokonya.
Laporan itu disikapi Tim Resmob Satreskrim Polres Pasangkayu dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan titik terang terkait pelaku pencurian tersebut.
"Kami menangkap IP yang saat itu berada di salah satu rumah di jalan Mangga Kelurahan Pasangkayu," ungkap Ronald.
Setelah dilakukan interigasi, IP ternyata beraksi bersama tiga orang rekannya yang masih remaja, yakni HA (17), IC (15) serta SR (16).
Seorang residivis berinisial IP kembali ditangkap bersama tiga rekannya. Dia tidak kapok. Pengakuan kepada polisi mengejutkan.
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar