Residivis Kasus Pembunuhan Kembali Berulah, Siram Air Keras ke Wajah Tamsi
“Pelaku seorang diri mengejar personil Dishub Kota Palembang menggunakan senjata tajam jenis parang yang sudah disiapkan. Pelaku hanya merusak mobil dinas. Sementara personil Dishub lari ke pos polisi yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian,” tambah Suryadi.
Tersangka Jimi dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. “Barang bukti senjata tajam dan dua botol air keras milik tersangka sudah kita amankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” tutup Suryadi.
Sementara itu, tersangka kepada polisi mengaku penyiraman air keras itu lantaran rebutan lahan parkir di Jl Jenderal Sudirman.
BACA JUGA: Digugat Anak Gara-Gara Harta, Bu Mariamsyah Meneteskan Air Mata Lantas Bilang Begini
“Masalahnya rebutan tempat parkir, Pak. Aku datang diam-diam langsung siram dan aniaya korban. Sebelumnya juga ribut dengan Dishub pada saat Asian Games 2018 lalu. Setelah kejadian, aku tidak lari ke mana-mana, jadi jukir inilah. Pernah dipenjara kasus pembunuhan tahun 1991 lalu,” aku Jimi.(dho)
Jimi Rio, 47, pelaku penyiraman air keras ke wajah seorang juru parkir bernama Tamsi di Palembang, Sumatera Selatan, akhirnya ditangkap polisi, Kamis (16/7) siang.
Redaktur & Reporter : Budi
- M-Banking Diretas Orang, Warga Palembang Kehilangan Uang Sebesar Rp 700 Juta
- Sukses Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Macan Lindungan Palembang, Tim Gabungan Dapat Pin Emas
- Pj Gubernur Sumsel Sidak ke Sejumlah OPD, Komitmen Menjalankan Tugas
- Pembunuh Ibu dan Anak di Palembang Ternyata Mantan Karyawan Suami Korban
- Polisi Ungkap Motif Pria yang Tega Aniaya Ibu Kandung di Cengkareng, Alamak
- Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Palembang Akhirnya Ditangkap