Resmi Dibentuk, FAPKP Segera Turun ke Daerah Pastikan Pemilu Jurdil dan Bermartabat
jpnn.com, JAKARTA - Forum Advokat Pemantau Kecurangan Pemilu (FAPKP) resmi dibentuk demi mewujudkan Pemilu 2024 yang jurdil (jujur dan adil) serta bermartabat.
Koordinator FKPKP Alvon Kurnia Palma mengungkapkan pembentukan ini dilatarbelakangi kekhawatiran dugaan adanya pelanggaran atas prinsip Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, dan jurdil.
Menurutnya, hal ini tidak terlepas dari adanya putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang meyakinkan adanya pelanggaran etik berat tidak saja pada satu orang, melainkan keseluruhan hakim konstitusi terkait Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Kami bersepakat untuk membentuk FAPKP demi menjalankan amanah konstitusi serta cita-cita luhur bangsa yang menganut prinsip kedaulatan rakyat dan mewujudkan pemilu yang jurdil serta bermartabat," ujar Alvon Kurnia dalam keterangannya yang diterima, Kamis (14/12).
Alvon menyampaikan FAPKP memandang perlu untuk melakukan beberapa program pemantauan pemilu jurdil dengan penekanan kepada isu penting tentang netralitas aparat penegak hukum dan aparatur sipil negara (ASN).
"Dalam waktu dekat, kami akan turun ke berbagai wilayah di Indonesia yang menurut kami perlu dipantau secara khusus, di antaranya Jawa Tengah, Banten, Jawa Barat, Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Jawa Timur,” ujar Alvon.
Pemantauan ini, kata Alvon, FAPKP akan melibatkan sejumlah pihak terkait, termasuk mahasiswa sebagai elemen masyarakat sipil.
“Hasil pemantauan yang dilakukan ini akan kami tabulasikan serta kami umumkan ke publik,” tegas Alvon.
Saat ini, lanjut dia, FAPKP telah berkontribusi dalam memastikan pemilu yang menjalankan prinsip Luber dan Jurdil, seperti mendaftarkan gugatan pembatalan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1623 tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (6/12).
Sejumlah advokat sepakat membentuk FAPKP demi mewujudkan Pemilu 2024 yang jurdil dan bermartabat.
- Gelar Aksi di Depan Kedubes AS, Laskar Garuda Bersuara Minta LSM IFES Angkat Kaki dari RI
- Soal Putusan MK, HNW Singgung Perbaikan untuk Pemilu ke Depan
- Komisi II DPR RI Dorong Revisi UU Pemilu di Awal Periode 2024-2029
- Hidayat Nur Wahid Soroti Dissenting Opinion 3 Hakim MK, Begini Catatannya
- Hubungan dengan Rizky Irmansyah Dituding Rekayasa, Nikita Mirzani Sebut Nama Prabowo
- Prabowo: Mas Anies dan Muhaimin, Saya Pernah Berada di Posisi Anda