Resmi Dibentuk, FAPKP Segera Turun ke Daerah Pastikan Pemilu Jurdil dan Bermartabat

Resmi Dibentuk, FAPKP Segera Turun ke Daerah Pastikan Pemilu Jurdil dan Bermartabat
Koordinator FAPKP Alvon Kurnia Palma bersama sejumlah advokat menyampaikan telah terbentuknya Forum Advokat Pemantau Kecurangan Pemilu dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Rabu (13/12). Foto: Dokumentasi FAPKP

jpnn.com, JAKARTA - Forum Advokat Pemantau Kecurangan Pemilu (FAPKP) resmi dibentuk demi mewujudkan Pemilu 2024 yang jurdil (jujur dan adil) serta bermartabat.

Koordinator FKPKP Alvon Kurnia Palma mengungkapkan pembentukan ini dilatarbelakangi kekhawatiran dugaan adanya pelanggaran atas prinsip Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, dan jurdil.

Menurutnya, hal ini tidak terlepas dari adanya putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang meyakinkan adanya pelanggaran etik berat tidak saja pada satu orang, melainkan keseluruhan hakim konstitusi terkait Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Kami bersepakat untuk membentuk FAPKP demi menjalankan amanah konstitusi serta cita-cita luhur bangsa yang menganut prinsip kedaulatan rakyat dan mewujudkan pemilu yang jurdil serta bermartabat," ujar Alvon Kurnia dalam keterangannya yang diterima, Kamis (14/12).

Alvon menyampaikan FAPKP memandang perlu untuk melakukan beberapa program pemantauan pemilu jurdil dengan penekanan kepada isu penting tentang netralitas aparat penegak hukum dan aparatur sipil negara (ASN).

"Dalam waktu dekat, kami akan turun ke berbagai wilayah di Indonesia yang menurut kami perlu dipantau secara khusus, di antaranya Jawa Tengah, Banten, Jawa Barat, Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Jawa Timur,” ujar Alvon.

Pemantauan ini, kata Alvon, FAPKP akan melibatkan sejumlah pihak terkait, termasuk mahasiswa sebagai elemen masyarakat sipil.

“Hasil pemantauan yang dilakukan ini akan kami tabulasikan serta kami umumkan ke publik,” tegas Alvon.

Saat ini, lanjut dia, FAPKP telah berkontribusi dalam memastikan pemilu yang menjalankan prinsip Luber dan Jurdil, seperti mendaftarkan gugatan pembatalan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1623 tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (6/12).

Sejumlah advokat sepakat membentuk FAPKP demi mewujudkan Pemilu 2024 yang jurdil dan bermartabat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News