Resmi jadi Anggota DPR, Mufti Anam Siapkan Inovasi Teknologi Laporan Kerja

Resmi jadi Anggota DPR, Mufti Anam Siapkan Inovasi Teknologi Laporan Kerja
Mufti Anam. Foto: source for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mufti Anam resmi dilantik sebagai anggota DPR RI 2019-2024, Selasa (1/10). Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jawa Timur itu lolos sebagai anggota DPR dengan perolehan lebih dari 97.000 suara dari daerah pemilihan Jatim II yang meliputi kabupaten/kota Pasuruan dan Kabupaten/Kota Probolinggo.

“Tentu ini amanah berat ya, mohon doa restu semuanya,” ujar anggota Fraksi PDI Perjuangan itu.

Mufti mengatakan, sebagai anggota parlemen, dia harus mempertanggungjawabkan kinerjanya ke publik dan konstituen. Oleh karena itu, Mufti mengaku sudah menyiapkan sejumlah inovasi dengan pendekatan teknologi untuk memudahkan publik dalam melihat kinerjanya.

Sejumlah indikator kinerja yang bisa dilihat dengan mudah antara lain pengawalan terhadap isu dan kebijakan tertentu, kehadiran pada rapat-rapat, kunjungan kerja, masa reses, dan hal lain yang relevan.

“Nanti dibikin berbasis web, biar lebih simpel dan mudah bagi konstituen di daerah. Sehingga kawan-kawan di daerah bisa tahu bagaimana wakilnya bekerja. Juga nanti bisa interaktif berikan saran, pengaduan, dan sebagainya. Setelah yang berbasis web, ke depannya baru yang berbasis aplikasi smartphone,” ujar Mufti Anam.

Dia menjelaskan, dengan inovasi pelaporan berbasis teknologi tersebut, diharapkan kepercayaan publik semakin meningkat.

“PDI Perjuangan sebagai partai pelopor memang menugaskan seluruh kadernya untuk selalu berinovasi. Nah saya di DPR menerjemahkan salah satu inovasi itu dengan pelaporan kinerja, agar kerja-kerja kerakyatan yang dijalankan bisa diketahui publik,” ujar pria berlatar belakang dokter tersebut.

Mufti menambahkan, selain melalui instrumen teknologi, pelaporan juga bakal dilakukan secara offline melalui pertemuan-pertemuan warga dan media massa.

Mufti Anam juga merupakan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia atau HIPMI Jawa Timur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News