Resmi, Pemerintah Akhiri HTI
Rabu, 19 Juli 2017 – 12:17 WIB
Sebelumnya, HTI tercatat di Kemenkumham sebagai Badan Hukum Perkumpulan dengan nomor registrasi AHU-00282.60.10.2014 pada 2 Juli 2014. HTI pada saat mengajukan permohonan Badan Hukum Perkumpulan melakukan registrasi secara elektronik melalui website ahu.go.id.
Kini dengan adanya pencabutan SK Badan Hukum HTI maka ormas tersebut dinyatakan bubar sesuai dengan Perppu No 2 Tahun 2017 Pasal 80A. Jika ada pihak-pihak yang berkeberatan dengan keputusan ini, pemerintah mempersilakan untuk mengambil upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(fat/jpnn)
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akhirnya menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran CPNS 2024 Sudah Dibuka, Ini Formasi untuk Lulusan SMA
- Bertemu Menkumham, Presiden WAML Siap Bantu Indonesia Kuatkan Hak Sehat Narapidana
- Indonesia jadi Tuan Rumah SOMMLAT, Kemenkumham: Akan Ada Agenda Penting yang Dibahas
- Mayoritas Penghuni Lapas dan Rutan di Sumut Terkait Kasus Narkoba
- Kemenkumham Sulsel Berikan 5.931 Warga Binaan Remisi Lebaran 2024
- Reynhard Silitonga Resmi Dilantik jadi Irjen Kemenkumham yang Baru