Resmi, Presiden Jokowi Jadi Terlapor di Ombudsman RI

Resmi, Presiden Jokowi Jadi Terlapor di Ombudsman RI
Kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI) di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Foto: dokumen Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) telah melapor ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) guna memerkarakan dugaan maladministrasi oleh Presiden Joko Widodo karena menerima pengurus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Istana Negara. Wakil Ketua Dewan Pembina ACTA Ali Lubis melaporkan presiden yang beken disapa dengan panggilan Jokowi itu ke Ombudsman, Senin (5/3) sore.

“Hari ini kami dari ACTA mendatangi Ombudsman ingin melaporkan suatu peristiwa terkait dengan dugaan maladministrasi, yaitu salah satu partai mendatangi atau bersilahturahmi dengan bapak Presiden RI yaitu bapak Joko Widodo di istana,” kata Ali di gedung Ombudsman di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Ali juga menyertakan sejumlah dokumen sebagai bukti untuk memperkuat laporannya. Dia menegaskan, laporan ACTA berdasar Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

Merujuk pasal itu maka maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan penyelenggara negara karena melampaui wewenang, atau menggunakan wewenang untuk tujuan lain dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

“Terkait laporan di sini, kami melihat adanya maladministrasi terkait penyalahgunaan fasilitas negara,” kata Ali.

Setelah menyampaikan laporan,  Ali menyerahkan sepenuhnya hal yang dipersoalkannya kepada Ombudsman RI. “Nanti Ombudsman yang menentukan itu,” pungkasnya.(ipp/JPC)


Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) telah melapor ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) guna memerkarakan dugaan maladministrasi oleh Presiden Joko Widodo.


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News