Resmi Tersangka Penganiayaan, Habib Bahar Tak Bisa Pulang

Resmi Tersangka Penganiayaan, Habib Bahar Tak Bisa Pulang
Habib Bahar bin Smith. Foto: Miftahulhayat/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Setelah menjalani pemeriksaan dari pagi hingga malam, Habib Bahar bin Smith akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat atas kasus penganiayaan.

Penetapan tersangka ini dikonfirmasi oleh Habib Novel Bamukmin yang juga kuasa hukum Habib Bahar. “Benar ditetapkan tersangka,” kata dia saat dihubungi JPNN, Selasa (18/12) malam.

Tak hanya dijadikan tersangka, penceramah yang memiliki rambut pirang itu juga tak diperbolehkan pulang atau harus menjalani penahanan. “Sekarang masih menjalani pemeriksaan 1x24 jam,” tambah dia.

Kuasa hukum lainnya yakni Sugito Atmo Pawiro juga membenarkan hal itu. “Benar ditahan,” singkat dia.

Diketahui kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama Habib Bahar ini berlangsung pada Sabtu (1/12). Lokasi kejadiannya di Pesantren Tajul Alawiyyin, Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dua orang menjadi korban yaitu MHU (17) dan ABJ (18). Kasus dugaan penganiayaan ini dilaporkan ke Polres Bogor pada Rabu (5/12) dengan laporan polisi nomor LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res.Bgr. (cuy/jpnn)


Setelah menjalani pemeriksaan dari pagi hingga malam, Habib Bahar bin Smith akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News