Respons Mabes Polri Soal Dugaan 5 Anggota Polda Jabar Merekayasa Kasus

Respons Mabes Polri Soal Dugaan 5 Anggota Polda Jabar Merekayasa Kasus
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (kiri). Foto: ANTARA/ Anita Permata Dewi

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak lima anggota Polda Jawa Barat (Jabar) yang diduga melakukan rekayasa kasus dilaporkan ke Propam Mabes Polri.

Kelima anggota Polri tersebut adalah mantan Dirreskrimum Polda Jabar Kombes SA, mantan Wadirreskrimum Polda Jabar AKBP MA, dan Kasubid Harda Reskrimum Polda Jabar AKBP, Kanit 5 Subidit 2 Reskrimum Polda Jabar HI Kompol YA, dan penyidik Subdit 2 Reskrimum Polda Jabar, Brigadir ANG.

Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono enggan berkomentar panjang prihal dugaan rekayasa kasus yang dilakukan anggota Korps Bayangkara itu.

“Saya cek dulu ya (rekayasa kasus itu),” kata Argo saat dikonfirmasi Pojoksatu.id, Rabu (8/1/2020).

Lima anggota Korps Bayangkara itu diduga telah melakukan rekayasa kasus terkait sengketa tanah di Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Laporan yang melibatkan 5 anggota Korps Bayangkara itu sudah diterima Propam Mabes Polri dengan tanda terima nomor: 10/ANDIS/L/LP/I/2020, tanggal 6 Januari 2020.

Kasus itu bermula saat warga Bogor bernama H Aniem Sujoyo Romansyah menjual tanah seluas 40 hektare kepada PT. Talenta Putra Utama pada 29 Oktober 2018.

Pengacara Aniem, Andi Sarifuddin mengatakan sesuai Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara Aniem dengan PT Talenta disepakati bahwa pembayaran dilakukan tiga termin.

Sebanyak lima anggota Polda Jawa Barat (Jabar) yang diduga melakukan rekayasa kasus dilaporkan ke Propam Mabes Polri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News